KIBS I, 22—25 Agustus 2001

Pasar sebagai Etalase Harga Diri

Komaruddin Sastradipoera

Dualisme sosial-ekonomi di daerah Pasundan membawa dualisme finansial yang kerapkali tidak menguntungkan penduduknya. Dualisme finansial terlihat dari lukisan yang memperlihatkan kenyataan, bahwa di daerah ini hidup dua jenis pasar uang: pasar uang terorganisasi dan pasar uang tak terorganisasi. Pasar uang terorganisasi diisi oleh operasi kredit perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Mereka terutama bergerak di kota-kota besar dan menengah, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Sumedang, Cirebon, dan Purwakarta. Di waktu yang akan datang mereka mungkin bahkan akan bergerak terutama di lorong mega-urban yang mencakup Jakarta-Bogor-Cianjur-Bandung. Sebaliknya, pasar uang tak terorganisasi (yang masih bertahan sampai kini), diisi oleh para pemilik warung, pedagang kelontong, calo, rentenir, dan mindring. Umumnya mereka bergerak di daerah-daerah pertanian dan pasar-pasar tradisional.

Tingkat bunga modal (yang disebut 'renten') dalam pasar uang tak terorganisasi umumnya amat tinggi, sementara harga barang yang dibeli (cicilan) oleh para petani pun tinggi pula. Sebaliknya, harga hasil panen yang terikat dalam sistem ijon seringkali demikian rendahnya sehingga alternatif yang masih terbuka bagi para petani itu adalah meminjam atau mengkonsolidasi pinjamannya (acapkali dengan perpanjangan yang tidak berakhir). Oleh sebab itu, ikatan utang-piutang dapat dengan mudah berubah menjadi ikatan yang permanen antara pelepas uang dan para petani di pedesaan. Selanjutnya, para petani akan semakin tergantung pada pelepas uang. Sebaliknya, para pelepas uang semakin mendominasi proses pembuatan keputusan para petani. Dan akhirnya terjadilah 'hubungan subjek dan objek', hubungan 'patron dan klien'.

Keterdesakan ekonomi para petani di pedesaan dalam posisi tawar-menawar di pasar itu mendorong urbanisasi yang kian tidak terkendali. Kebijaksanaan otonomi daerah (1 Januari 2001) akan terlibat dalam masalah besar ini. Akan tetapi, sayang sekali, kebijaksanaan yang disambut gembira itu nyaris tidak pernah mempersoalkan posisi tawar-menawar para petani di pasar tradisional, teristimewa pasar uang tak terorganisasi. Padahal, pasar yang sesungguhnya merupakan 'etalase untuk memamerkan harga diri' daerah itu, sebenarnya berfungsi sebagai salah satu pusat komunikasi ekonomis dan simpul perdagangan, penyebaran informasi, dan pertemuan kultural antarpenduduk, di antaranya penduduk perkotaan dan pedesaan.

Sampai kini pasar tradisional masih dianggap sebagai cubluk besar, tidak menarik, tidak terurus, busuk, dan tidak terorganisasi. Oleh karena itu, otonomi daerah yang didukung oleh konsep desentralisasi pembuatan keputusan strategis itu sebaiknya dengan eksplisit mencakup pula pengintegrasian pasar uang dualistis tersebut. Kebijaksanaan itu pun perlu menghasilkan suatu mekanisme yang dapat digunakan masyarakat petani agar dapat memperoleh 'kuasa atas kehidupannya sendiri' dan tidak terjebak pada apa yang disebut 'kebudayaan diam'. Mengabaikannya akan tidak menguntungkan para petani yang, di satu pihak, menjadi pemasok barang dan, di pihak lain, membutuhkan modal untuk mendorong produksinya. Sekadar untuk peringatan, posisi Negara Dunia Pertama yang dominan dalam tawar-menawar di pasar internasional dan negosiasi politis global saat ini hampir tidak dapat dibayangkan tanpa disertai atau didorong oleh perkembangan pasar mereka sejak abad ke-15.

Tanggal Penting

30 Oktober 2021

Batas Akhir Pengiriman Abstrak

17 Novémber 2021

Pengumuman Abstrak Terpilih

1 Desember 2021

Batas Akhir Pendaftaran Peserta

1—3 Désémber 2021

Pelaksanaan KIBS III