Ulama Islam tradisional Indonesia dalam khazanah ilmu sosial-budaya lebih dikenal dengan sebutan kiai. Di daerah Priangan kadangkala para ulama itu disebut ajengan, atau kiai ajengan. Sedangkan orang-orang Portugis dan Belanda mulanya menyebutnya "pendeta Moor".
Sejak awal penyebaran Islam di wilayah Nusantara, kelompok ulama ini mempunyai tempat yang khusus dalam struktur masyarakat Islam. Mereka seringkali menjadi tokoh informal atau tokoh masyarakat yang kharismatis, yang mempunyai kekuatan bukan saja dalam bidang budaya, kadangkala juga dalam masalah-masalah politik. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika para ulama dianggap sebagai tokoh yang mempunyai kekuatan enabling (mengubah) atau agent of change. Mereka seringkali dibutuhkan sekaligus juga dianggap sebagai penghambat oleh penguasa pemerintahan, tergantung dari apa yang diinginkan oleh pemerintah dari para ulama tersebut.
Adanya ulama yang disukai dan tidak disukai ini sekaligus pula mencerminkan bahwa para ulama itu cukup beragam. Dalam makalah ini, penulis mencoba mengungkapkan peranan dan keragaman para ulama tradisional Sunda, sekaligus menganalisis, apakah benar mereka dapat disebut sebagai agent of change ataukah sekadar broker budaya seperti yang dikemukakan oleh Clifford Geertz? Sejalan dengan tujuan itu, penulis memilih sekaligus membatasi kurun waktu antara tahun 1900 sampai dengan tahun 1950. Dan secara spasial membatasi wilayah kajian hanya sekitar bekas Keresidenan Priangan dan Bogor. Kemudian, sebagai contoh kasus, diambil tokoh Kiai Haji Ajengan Ahmad Sanusi dari Pesantren Gunungpuyuh, Sukabumi. Tokoh ini pada masa pendudukan Jepang pernah menjabat sebagai Wakil Residen Bogor. Kemudian juga menjadi anggota BPUPKI.