KIBS I, 22—25 Agustus 2001

Penataan Kampung dan Rumah di Pedesaan yang Bersumber dari Tradisi Bermukim Orang Sunda

Sri Rahaju B.U. Kartohadiprodjo

Tradisi bermukim orang Sunda antara lain dapat dilihat di Kampung Naga. Kampung Naga merupakan salah satu kampung tradisional yang sering dikunjungi wisatawan dan menjadi objek penelitian berbagai disiplin, antara lain arsitektur. Meskipun rumah-rumahnya kecil dan sederhana, tetapi secara keseluruhan mengandung nilai keindahan, keteraturan dan kejelasan. Baik dalam penataan rumahnya, pola jalan maupun hubungannya dengan lingkungan alam di sekitarnya. Bentuk rumah yang, meskipun sederhana, secara keseluruhan menimbulkan efek visual yang indah karena adanya keserasian dalam bentuk bangunan, arah bubungan, elemen atap, bahan bangunan, dan sebagainya. Sebaliknya, kampung lain di Kapunduhan Naga terdiri dari rumah-rumah yang lebih besar, lebih mewah dan dari bahan yang lebih modern. Tetapi, orang kurang tertarik mengunjungi sebagai objek wisata atau penelitian. Karena di balik keindahan masing-masing rumah, ada sesuatu yang hilang, yaitu tidak adanya keteraturan, kejelasan dan harmoni dalam tata letak maupun pola penataan kampungnya. Sehingga sering timbul kesan ketidakteraturan dan ketiadaan orientasi secara menyeluruh.

Di tengah ketiadaan pedoman bagi penataan kampung dan rumah di pedesaan Jawa Barat, mengapa kita tidak mencoba mencarinya dari tradisi penataan kampung yang sudah ada? Misalnya dalam hal ini, penataan Kampung Naga. Pedoman bisa berupa garis besar saja, sehingga masih memungkinkan bagi penghuninya untuk berkreasi dan menyesuaikan besaran rumah dengan kebutuhannya.

Hal-hal yang dapat diatur antara lain:

  1. Pemilihan lokasi kampung dengan memperhatikan potensi alam sekitarnya. Konsep ini sudah ada sejak beratus tahun.
  2. Penentuan ruang terbuka sebagai pusat kegiatan desa di mana ada masjid, balai pertemuan dan ruang untuk kegiatan sosial. Ruang ini merupakan pusat kampung.
  3. Adanya pemintakatan atau aturan zona tata letak untuk daerah perumahan, daerah yang kotor seperti MCK, balong, kandang, dan daerah untuk mata pencaharian, seperti ladang dan sawah.
  4. Adanya jalan yang jelas jenjang hierarkinya, jalan utama dan ruang terbuka ini dan jalan sekunder yang lebih sempit, yang menuju ke masing-masing rumah.
  5. Adanya geometri yang jelas dalam pola kampung dan tata letak rumah.
  6. Adanya pedoman tentang sosok bangunan, jumlah lantai, bentuk atap, arah hubungan, dan bahan bangunan serta warna.

Di luar itu, seperti detail pintu jendela, perabot, besar kecilnya rumah, dan sebagainya, diserahkan sepenuhnya kepada pemilik rumah. Usulan perubahan bentuk rumah dapat dibahas bersama kepala kampung dan tetangga sehingga keserasian tetap dapat dijaga.

Pedoman ini dapat dipakai untuk memperbaiki pola kampung yang sudah ada atau untuk membuat kampung baru dalam rangka relokasi atau transmigrasi. Beberapa masalah mungkin akan timbul, seperti konsolidasi tanah, biaya, dan sebagainya, yang dapat dicarikan penyelesaiannya meniru cara tradisional dalam hal pengaturan kepemilikan tanah dan sistem gotong royong, dan sebagainya.

Dengan demikian, selain nyaman, kampung di pedesaan Sunda juga secara visual akan memenuhi kaidah estetika seperti halnya pemukiman modern di perkotaan.

Tanggal Penting

30 Oktober 2021

Batas Akhir Pengiriman Abstrak

17 Novémber 2021

Pengumuman Abstrak Terpilih

1 Desember 2021

Batas Akhir Pendaftaran Peserta

1—3 Désémber 2021

Pelaksanaan KIBS III