Hingga saat ini, pengajaran bahasa Sunda di tingkat pendidikan dasar (SD dan SLTP) berpedoman pada Kurikulum 1994, yang pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada daerah. Hal itu sesuai dengan isi salah satu bagian UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), yang antara lain disebutkan adanya kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan. Karena itu, pelaksanaan pengajaran bahasa Sunda menganut asas keberagaman.
Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dengan sendirinya membawa implikasi terhadap pelaksanaan pengajaran bahasa Sunda di masing-masing Daerah Kabupaten dan Kota. Di satu sisi, dengan kewenangan yang dimilikinya, Daerah Kabupaten atau Kota bisa seluas-luasnya berupaya untuk meningkatkan pengajaran bahasa Sunda di wilayah masing-masing. Tapi di sisi lain, mungkin saja justru sebaliknya; pengajaran bahasa Sunda menjadi tergusur. Hal ini akan terjadi kalau Daerah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan menganggap pengajaran bahasa Sunda tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
Walau bagaimanapun, sampai saat ini, peranan bahasa Sunda dalam kehidupan tidak dapat dikesampingkan. Untuk itu, pada era otda ini, masyarakat harus berupaya dan berperan aktif agar pengajaran bahasa Sunda dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan.