Menumbuhkan kepercayaan bawahan (rakyat) terhadap atasan (raja) mutlak diperlukan dalam menjalankan mobilitas pemerintahan. Bilamana rakyat sudah tidak mempercayai pimpinannya, maka mobilitas pemerintahan akan terganggu dan akan menimbulkan chaos bahkan sampai terjadi keruntuhan.
Dalam bentuk apakah kepercayaan itu ditumbuhkan? Salah satu bentuknya adalah legitimasi. Bagaimanakah bentuk legitimasi itu? Legitimasi itu bisa berbentuk keabsahan dan juga bisa berbentuk pelambangan.
Baik legitimasi keabsahan maupun legitimasi pelambangan sampai saat ini masih diyakini adanya oleh sebagian besar masyarakat. Dari kedua bentuk legitimasi, yang akan menjadi pokok bahasan di sini adalah bentuk legitimasi yang kedua, yaitu legitimasi pelambangan. Bentuk legitimasi pelambangan ini berupa benda-benda (seperti keris, tombak, dan lain-lain.). Benda-benda tersebut termasuk ke dalam kelompok alat-alat perang yang digunakan pada masa kesultanan. Pada saat ini benda-benda tersebut sudah tidak dipergunakan lagi dan statusnya menjadi benda purbakala yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1992, bahkan oleh sebagian besar masyarakat diyakini bahwa benda tersebut memiliki nilai "keramat".