Keluarga merupakan unit dasar pengelompokan dan organisasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Bila dibandingkan dengan kehidupan kelompok-kelompok makhluk lain, kehidupan kelompok keluarga manusia mempunyai masa ketergantungan yang lebih panjang atau lama sebelum anggota kelompok keluarga itu menjadi dewasa. Masa ketergantungan yang lama itu membawa akibat kecenderungan lebih pada pola perilaku yang mendasarkan diri kepada pembelajaran daripada pola tingkah laku yang diwariskan secara biologik. Ini adalah bentuk ketergantungan yang mendasar bagi terwujudnya kebudayaan.
Masa ketergantungan itu menyebabkan diperlukannya hubungan yang intens antara anak-anak dan orang dewasa, hubungan intens, akrab dan mesra antara ibu dan anak atau anak-anaknya merupakan suatu kelompok elementer keluarga. Perempuan (ibu) walaupun seusia laki-laki (ayah), namun ia dipandang memerlukan perlindungan khusus dari laki-laki terutama sewaktu hamil. Jadi, terbentuknya keluarga inti, disebabkan adanya hubungan yang intens, akrab dan mesra antara seorang ibu dengan seorang laki-laki dan anak-anak hasil hubungan keduanya.
Selain perkawinan dan adat istiadat yang menyertainya, sedikit-banyaknya perlu diketahui mengenai pengelompokan yang diakibatkan oleh hubungan keluarga dan prinsip-prinsip yang menyertai hasil berbiaknya keluarga. Kelompok keluarga batih sebagai awal pengelompokan kehidupan keluarga yang diikat oleh aturan atau hukum di dalam masyarakatnya (kelompok kerabat berkorporasi atau corporate kingroup). Oleh karena itu perlu dikenalkan prinsip-prinsip yang mengatur batas-batas hubungan kekerabatan (principle of decent) yang mempunyai akibat bersifat selektif, yaitu untuk menetapkan siapa yang termasuk kaum kerabat dan siapa yang dianggap di luar lingkungan kaum kerabat. Prinsip-prinsip dimaksud adalah prinsip patrilineal, prinsip matrilineal dan prinsip bilineal serta prinsip bilateral. Prinsip patrilineal menghitung hubungan kerabat melalui garis laki-laki, prinsip matrineal menghitung hubungan kerabat dari garis perempuan, prinsip bilineal menghitung hubungan kerabat melalui garis keturunan laki-laki untuk kepentingan-kepentingan tertentu, demikian pula menghitung hubungan kerabat melalui garis keturunan perempuan untuk kepentingan-kepentingan tertentu pula. Masing-masing prinsip tersebut mempunyai akibat memilih mana yang dianggap kerabat dan mana yang bukan kerabat, kecuali prinsip bilateral prinsip ini mengakui sebagai kerabat baik keturunan dari garis ibu maupun dari garis keturunan ayah (laki-laki).
Akhirnya sistem istilah kekerabatan perlu pula diperhatikan dengan penggunaan prinsip keturunan di atas. Dalam memahami istilah kekerabatan, perlu dibedakan dua istilah, yaitu istilah untuk menyapa (terms of address) dan istilah untuk menyebut (terms of reference). Di dalam bahasa Indonesia dibedakan kata "ayah" dan kata "bapak". Kata "ayah" merupakan istilah untuk menyebut suami ibu, sedangkan kata "bapak" atau "pak" adalah istilah untuk menyapa ayah.
Istilah itu sebahagian mendasari kehidupan keluarga. Selanjutnya dalam menulis makalah ini, bahan-bahan diambil dari tulisan-tulisan yang terserak-serak dalam tulisan yang berbentuk buku tulisan yang berbentuk laporan penelitian dan berbentuk skripsi hasil penelitian di berbagai tempat di Tanah Pasundan dan/atau Jawa Barat.