KIBS II, 19—22 Desember 2011

Pelaksanaan Hukum di Tatar Sunda

Eman Suparman

Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia

Penegakan hukum di Indonésia déwasa ini masih diliputi berbagai permasalahan yang men­jauhkan hukum dari tujuan utamanya sebagai pem­be­ri keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum yang seyogianya mem­berikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya masya­rakat kecil, ternyata belum dapat diwu­judkan.

Hukum dalam tataran itulah yang saat ini dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Begitu pun penegakan hukum di Tatar Sunda, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Penegakan hukum yang bermartabat menjadi salah satu tujuan feformasi masih terkendala oleh berbagai persoalan, baik menyangkut aparatur penegak hukumnya maupun sistem yang belum dijalankan sebagaimana mestinya.

Hakim yang seharusnya memberikan rasa keadilan ter­hadap masyarakat ternyata majah, menjadi bagian da­ri praktik mafia peradilan. Sebagai contoh, hakim se­bagai benteng terakhir dalam penegakan hukum justru menjadi bagian dari persoalan penegakan hu­kum itu sendiri. Beberapa contoh di antaranya, ada ha­kim yang ditangkap dan terlibat suap, menunjukkan bah­wa praktik mafia peradilan di tubuh lembaga pera­dilan itu masih ada dan semakin be­rtambah. Akibataya, keti­dak­percayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan berdampak jauh terhadap kredibilitas hakim dalam menjaga martabatnya sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

Kehadiran Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga ne­gara yang memiliki kewenangan sebagai pengawas­an éksternal dalam rangka menjaga dan menegakkan ke­hormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan salah satu bagian dari réformasi lembaga per­adilan. Masyarakat sangat menaruh harapan agar peradilan yang jujur, adil, berwibawa, akuntabel, serta didukung oleh hakim yang profésional dapat diwujud­kan, sehingga hakim diharapkan akan menghasilkan putusan-putusan yang memberi keadilan, kepas­tian, serta kemanfaatan bagi setiap individu pencari kea­dil­an.

Isu tentang adanya mafia peradilan menun­jukkan bahwa prosés penegakan hukum oleh hakim di pengadilan masih menyisakan sikap kurang percaya dari masyarakat terhadap lembaga, peradilan. Keadaan tersebut tentu tidak dapat dibiarkan terus berlangjung. Oleh karena itu, peran serta tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas éksternal bagi para hakim menjadi sangat strategis dalam rangka mewu­judkan harapan masyarakat tersebut.

Tanggal Penting

30 Oktober 2021

Batas Akhir Pengiriman Abstrak

17 Novémber 2021

Pengumuman Abstrak Terpilih

1 Desember 2021

Batas Akhir Pendaftaran Peserta

1—3 Désémber 2021

Pelaksanaan KIBS III