Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Penegakan hukum di Indonésia déwasa ini masih diliputi berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuan utamanya sebagai pemberi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum yang seyogianya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecil, ternyata belum dapat diwujudkan.
Hukum dalam tataran itulah yang saat ini dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Begitu pun penegakan hukum di Tatar Sunda, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Penegakan hukum yang bermartabat menjadi salah satu tujuan feformasi masih terkendala oleh berbagai persoalan, baik menyangkut aparatur penegak hukumnya maupun sistem yang belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Hakim yang seharusnya memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat ternyata majah, menjadi bagian dari praktik mafia peradilan. Sebagai contoh, hakim sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum justru menjadi bagian dari persoalan penegakan hukum itu sendiri. Beberapa contoh di antaranya, ada hakim yang ditangkap dan terlibat suap, menunjukkan bahwa praktik mafia peradilan di tubuh lembaga peradilan itu masih ada dan semakin bertambah. Akibataya, ketidakpercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan berdampak jauh terhadap kredibilitas hakim dalam menjaga martabatnya sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
Kehadiran Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan sebagai pengawasan éksternal dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan salah satu bagian dari réformasi lembaga peradilan. Masyarakat sangat menaruh harapan agar peradilan yang jujur, adil, berwibawa, akuntabel, serta didukung oleh hakim yang profésional dapat diwujudkan, sehingga hakim diharapkan akan menghasilkan putusan-putusan yang memberi keadilan, kepastian, serta kemanfaatan bagi setiap individu pencari keadilan.
Isu tentang adanya mafia peradilan menunjukkan bahwa prosés penegakan hukum oleh hakim di pengadilan masih menyisakan sikap kurang percaya dari masyarakat terhadap lembaga, peradilan. Keadaan tersebut tentu tidak dapat dibiarkan terus berlangjung. Oleh karena itu, peran serta tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas éksternal bagi para hakim menjadi sangat strategis dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat tersebut.