Mahasiswa Program Doktor Kajian Budaya Konséntrasi Kajian Budaya Pengelolaan Pendidikan
Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran
Dalam kajian akademik, nilai-nilai moral masyarakat adat dipandang sebagai konsép kearifan lokal (local genius/local traditional wisdom). Kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Sampai saat ini masih banyak yang memandang sebelah mata keterampilan yang dimiliki oléh masyarakat lokal dalam mengolah alam (baca: SDA). Hal ini terbukti dengan hanya sedikit dunia ilmu pengetahuan modérn yang mengetahui sistem-sistem lokal ini.
Wujud nyata penerapan kearifan lokal dapat dicermati pada komunitas masyarakat adat Kampung Kuta yang memiliki hutan lindung seluas 40 héktar yang dikenal masih dalam kondisi sangat terpelihara. Kampung Kuta yang terletak di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis ini kukuh memelihara tradisi leluhur berusia ratusan tahun yang membingkai kehidupan masyarakatnya. Tradisi yang masih dipegang oléh warga Kampung Kuta adalah kepatuhan menjaga hutan yang berfungsi sebagai sumber air dan bénténg alam bagi kampung tersebut, dan diberlakukan aturan adat bagi meréka yang masuk ke kawasan hutan keramat itu. Leuweung Gedé hanya boleh dimasuki setiap Senin dan Jumat. Mereka yang masuk tidak boleh mengenakan perhiasan, alas kaki, pakaian berwarna hitam-hitam, dan pakaian seragam pegawai negeri beserta lambang jabatannya. Tidak diperboléhkan meludah dan mengambil apa pun di dalam hutan. Kearifan lokal itu mengantarkan mereka meraih penghargaan Kalpataru pada 2002 berkat préstasinya menjaga kelestarian hutan lindung (Leuweung Gede).
Kearifan lokal sebagai pondasi bukan berarti harus mengenyampingkan para pembuat kebijakan (penguasa). Namun yang perlu dipertajam adalah sinérgisitas antara masyarakat lokal dengan penguasa. Perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan Indonésia saat ini sudah memberikan progrés yang baik. Lahirnya UU No. 32 tahun 2009 sebagai penyempurnaan dari UU No. 23 Tahun 1997 merupakan perpanjangan tangan dari pasal 33 UUD 1945 patut diaprésiasi. Di sini dapat dilihat adanya iktikad baik dari pemegang kebijakan yang turut andil dan peduli terhadap masalah lingkungan yang semakin memprihatinkan.
Dalam pengelolaan poténsi alam, undang-undang ini memberikan ruang khusus terhadap pengelolaan dalam perspéktif kearifan lokal. Dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa dalam penyusunan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) salah satu poin pentingnya adalah dengan memperhatikan kearifan lokal. Pengelolaan poténsi alam berbasis kearifan lokal merupakan implikasi positif yang ada dalam UU No. 32 Tahun 2009. Pemerintahan daerah dapat memperkuat posisi masyarakat untuk andil dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan (alam). Merenungkan kearifan lokal bukan berarti kembali ke masa lalu atau menjadi masyarakat tradisional lagi, namun mencari mutiara-mutiara para leluhur dan menjadikannya sebagai pegangan setiap langkah ke depan.