Ketua Dewan Pengurus Pusat Studi Sunda
Dengan masuknya Indonesia menjadi anggota WTO/GATS maka Indonesia terkait oleh ketentuan-ketentuan WTO/GATS, termasuk di bidang pendidikan. Pendidikan termasuk dalam bidang perdagangan jasa (trade in service), karena itu pendidikan menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan. Pendidikan yang di Indonesia selama ini tergolong dalam bidang sosial, sekarang menjadi bidang komersial. Hal ini bertentangan dengan budaya dan hukum yang berlaku di Indonesia. Perlu ada peninjauan ulang terhadap kebijakan ini, setidaknya dengan jalan mengajukan reservasi terhadap Perjanjian WTO/GATS.